Senin, 21 Juni 2010

Pendeta menjadi kandidat anggota KPU

Kaget juga saya melihat berita detik ini. "3 nama yang menempati urutan 8-10 yang berpotensial menjadi penganti anggota KPU yang berhalangan tetap dan tidak memenuhi syarat lagi adalah nomor urut 8, Saut H Sirait (21 suara) 9. M Jafar (20 suara) dan 10. Elviani (10 suara). Mereka berpeluang menjadi anggota KPU pengganti, apabila ada anggota KPU yang berhalangan tetap.

Abang yang satu ini pernah memimpin sebuah jemaat di Bandung, beliau juga pernah menjadi kecab (ketua cabang) GMKI Jakarta sekitar tahun 1986-1988.Ya tidak apa2lah, semoga abang bisa menjadi garam dan terang serta bisa menjalankan amanah jika dipercaya menjadi pengganti Andi Nurpati yang katanya tidak konsisten dan menciderai independensi KPU. Kebayang dulu beberapa teman saya yang berjuang untuk mengumpulkan ribuan tandatangan dan KTP masyarakat untuk mengajukan beliau menjadi anggota KPU sekitar tahun 2008.

0 komentar:

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP