Kuis atau Judi/Judi atau Kuis
Akhir - akhir ini kita banyak menemukan kuis di televisi, entah itu di moment hari besar agama, hari besar nasional, ataupun pagelaran/pentas kesenian tentatif. Beberapa tahun yang lalu sejak peralihan Kapolri dari Jend. Dai Bahctiar kepada Kapolri Jend.Sutanto, segala bentuk perjudian menjadi tugas utama bagi Kapolri Sutanto. Segala jenis perjudian mulai dari perjudian di dunia nyata hingga di dunia maya, ditumpas hingga ke akar - akarnya (walaupun sekarang masih ditemukan, red)
Program pemberantasan judi tersebut merupakan suatu prestasi yang sangat bagus, karena bisa menekan angka kriminal di tengah - tengah masyarakat, terlebih judi merupakan hal yang dilarang oleh setiap ajaran agama apapun.
Namun sekarang ini saya tidak habis pikir tentang maraknya kuis yang muncul di setiap televisi di republik ini. Bila kita analisa lebih dalam, bentuk - bentuk kuis dengan berbagai hadiah yang ditawarkan oleh kuis tersebut bisa menjadi bentuk perjudian. Terutama kuis dengan bentuk sms premium yang sangat banyak. Awalnya kita disuruh untuk mengirimkan sebanyak - banyaknya sms untuk suatu kuis tertentu, dan semakin banyak kita mengirimkan sms maka peluang kita untuk menang akan semakin besar. Ini merupakan judi(dilegalkan) atau masih kuis (legal)??
Menurut saya pribadi, tentu hal ini merupakan bentuk perjudian yang dilegalkan direpublik ini. Karena bentuk kuisnya sangat mirip dengan judi, kita misalkan saja judi togel yang sangat terkenal hingga ke pelosok negri ini. Yang membuat lebih miris lagi adalah tidak adanya batas usia untuk mengikuti program "kuis" tersebut, akhirnya sadar atau tidak sadar anak kecil pun sudah kita ajari untuk "berjudi". Bangsa ini merupakan bangsa yang naif, sok suci. Padahal the real fact???. Mudah - mudahan masyarakat mulai sadar agar tidak terjebak terhadap tawaran kuis yang merugikan kita semua, karena yang namanya kuis pastilah tidak akan merugikan pesertanya. Dan esensi dari kuis adalah memberikan sesuatu (hadiah) kepada pesertanya tanpa adanya motif untuk mendapatkan keuntungan yang banyak oleh si penyelenggara kuis tersebut.
Program pemberantasan judi tersebut merupakan suatu prestasi yang sangat bagus, karena bisa menekan angka kriminal di tengah - tengah masyarakat, terlebih judi merupakan hal yang dilarang oleh setiap ajaran agama apapun.
Namun sekarang ini saya tidak habis pikir tentang maraknya kuis yang muncul di setiap televisi di republik ini. Bila kita analisa lebih dalam, bentuk - bentuk kuis dengan berbagai hadiah yang ditawarkan oleh kuis tersebut bisa menjadi bentuk perjudian. Terutama kuis dengan bentuk sms premium yang sangat banyak. Awalnya kita disuruh untuk mengirimkan sebanyak - banyaknya sms untuk suatu kuis tertentu, dan semakin banyak kita mengirimkan sms maka peluang kita untuk menang akan semakin besar. Ini merupakan judi(dilegalkan) atau masih kuis (legal)??
Menurut saya pribadi, tentu hal ini merupakan bentuk perjudian yang dilegalkan direpublik ini. Karena bentuk kuisnya sangat mirip dengan judi, kita misalkan saja judi togel yang sangat terkenal hingga ke pelosok negri ini. Yang membuat lebih miris lagi adalah tidak adanya batas usia untuk mengikuti program "kuis" tersebut, akhirnya sadar atau tidak sadar anak kecil pun sudah kita ajari untuk "berjudi". Bangsa ini merupakan bangsa yang naif, sok suci. Padahal the real fact???. Mudah - mudahan masyarakat mulai sadar agar tidak terjebak terhadap tawaran kuis yang merugikan kita semua, karena yang namanya kuis pastilah tidak akan merugikan pesertanya. Dan esensi dari kuis adalah memberikan sesuatu (hadiah) kepada pesertanya tanpa adanya motif untuk mendapatkan keuntungan yang banyak oleh si penyelenggara kuis tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar