Rabu, 10 Desember 2008

Menjelang Ajal, Fun

FAkhir - akhir ini pelaksanaan hukuman mati di Indonesia kian marak. Hampir semua narapidana yang divonis hukuman mati tidak mendapat amnesti dari presiden agar vonis hukuman mati diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup. Banyak kuasa hukum napi terpidana mati melakukan PK dan upaya hukum lainnya guna meringankan hukuman kliennya, namun pelaksanaan eksekusi malah semakin dipercepat.

Saat akan dieksekusi, biasanya pemerintah melalui aparat penegak hukumnya memberikan permintaan terakhir napi sebelum dilaksanakannya eksekusi. Permintaan mereka pada umumnya hanya ingin bertemu keluarga tercinta. Permintaan ini biasanya akan merepotkan petugas keamanan, karena saat bertemu keluarga dengan si napi, maka butuh peningkatan keamanan yang cukup ketat dan tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar dari negara. Tidak salah sih, namun tetap saja ia akan dieksekusi selepas permintaannya di kabulkan. Sebenarnya ada satu permintaan yang mungkin bisa melepaskan si napi tadi dari eksekusi mati. Seperti permintaan salah satu napi, ia menginginkan agar dieksekusi tanggal 30 Februari, terserah tempat dan jam pelaksanaan eksekusi. Permintaan ini merupakan permintaan yang tidak perlu menghabiskan tenaga dan uang bagi negara. Kalau permintaannya dikabulkan, pastilah si napi tersebut akan lolos dan petugas eksekusi akan kelelahan menunggu datangnya tanggal 30 Februari!!!!:D:D..

0 komentar:

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP